Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang baru yaitu UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2010 nantinya sudah harus mengacu ke UU No. 36 tahun 2008.
Salah satu perubahan penting dari UU Pajak Penghasilan ini adalah perubahan tarif pajak untuk WP Badan dari tarif progresif menjadi tarif tunggal 28% pada tahun 2009 serta 25% untuk tahun 2010 dan selanjutnya.
Lantas, bagaimana mekanisme penerapan tarif PPh 28% tersebut untuk tahun pajak 2009 ? Read more

