Penerapan tarif tunggal 28% dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun pajak 2009

Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang baru yaitu UU No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mulai berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2010 nantinya sudah harus mengacu ke UU No. 36 tahun 2008.

Salah satu perubahan penting dari UU Pajak Penghasilan ini adalah perubahan tarif pajak untuk WP Badan dari tarif progresif menjadi tarif tunggal 28% pada tahun 2009 serta 25% untuk tahun 2010 dan selanjutnya.

Lantas, bagaimana mekanisme penerapan tarif PPh 28% tersebut untuk tahun pajak 2009 ? Read more

Kapitalisasi Biaya Pinjaman (Q & A)

PSAK 26 (Revisi 2008) Biaya Pinjaman disahkan pada tanggal 16 September 2008, menggantikan PSAK 26 (1997) Biaya Pinjaman. Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan, konstruksi, atau pembuatan aset kualifikasian dikapitalisasi sebagai bagian biaya perolehan aset tersebut. Biaya pinjaman lain diakui sebagai beban.

PSAK 26 (Revisi 2008) ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2010. Berikut ini adalah posting artikel mengenai PSAK 26 (Revisi 2008) yang saya sajikan dalam bentuk Q & A. Read more

Announcing a new IFRS Publication – 2010 IFRS Consolidated without early application

On Friday 22 January 2010 the IASC Foundation will launch a new publication, ‘IFRS, Consolidated without early application’. This new publication is different from the annual IFRS Bound Volume because it will consolidate only those IFRSs with an effective date no later than 1 January 2010. Read more

Sembilan Belas Produk Baru DSAK IAI

Berikut adalah daftar sembilan belas produk DSAK yang telah disahkan DSAK pada tanggal 23 Desember 2009 lalu, yaitu 10 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 5 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 4 Pernyataan Pencabutan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK). Read more

Sekilas perlakuan akuntansi atas setoran modal saham berdasarkan PSAK No. 21

Ketentuan pencatatan akuntansi atas setoran modal saham diatur dalam PSAK No. 21 mengenai Akuntansi Ekuitas.

Dalam bagian definisi dijelaskan bahwa ekuitas merupakan bagian hak pemilikan dalam perusahaan, yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut. Ekuitas terdiri atas setoran pemilik yang sering kali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi, saldo laba, dan unsur lain.  Read more

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) 2008 dan perkembangan terkini-nya

Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) adalah merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari PSAK yang relevan untuk industri perbankan. PAPI disusun dengan kerjasama antara Bank Indonesia, perbankan dan Ikatan Akuntan Indonesia. Dasar pemberlakuan PAPI 2008 adalah Surat Edaran (SE) Bank Indonesia. Read more

Another references of Accounting and Auditing Weblog

Dear Audit-me  Weblog visitors, please refer to my other blogs for an up-to-date posting regarding on Accounting, Auditing and IFRS issues. Just click : Audit-me Weblog (the Posting) for the Accounting and Auditing issues in Indonesian language and Ready for IFRS ?  for my up-to-date posting in relation with Accounting and Auditing (IFRS related) issues in English language.  Thank you for visiting this weblog.

How IAS 16 regulates the Depreciation of PPE ?

IAS 16 Property, Plant and Equipment Par. 43 states that each part of an item of property, plant, and equipment with a cost that is significant in relation to the total cost of the item shall be depreciated separately, and such depreciation charge shall be charged to the income statement unless it is included in the cost of producing another asset.

Read further in here

Revenue recognition from the sale of goods

Revenue from the sale of goods should be recognized if all of the five conditions mentioned below are met.

  • The reporting entity has transferred significant risks and rewards of ownership of the goods to the buyer;
  • The entity does not retain either continuing managerial involvement (akin to that usually associated with ownership) or effective control over the goods sold;
  • The quantum of revenue to be recognized can be measured reliably;
  • The probability that economic benefits related to the transaction will flow to the entity exists; and
  • The costs incurred or to be incurred in respect of the transaction can be measured reliably.

The determination of the point in time when a reporting entity is considered to have transferred the significant risks and rewards of ownership in goods to the buyer is critical to the recognition of revenue from the sale of goods.

Read further in here >>