Akhirnya, PPh Jasa Konstruksi kembali bersifat FINAL

Sebelumnya saya sudah pernah memposting tulisan berkaitan dengan rencana pemerintah untuk kembali memberlakukan PPh Final atas Jasa Konstruksi, dimana terakhir berdasarkan PP No. 140/2000, pemerintah menerapkan tarif umum (dikenakan PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 25) untuk penghasilan yang diterima perusahaan jasa konstruksi, pengawasan dan perencanaan serta konsultan, kecuali yang omsetnya Rp 1 miliar ke bawah. (baca di sini :  PPh Jasa Konstruksi akan kembali bersifat FINAL).

Sekitar akhir tahun 2007 kemarin, Dirjen Pajak telah mengambil ancang-ancang untuk memberlakukan tarif Pajak Penghasilan Final atas jasa konstruksi dan rencananya akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2008.

Rencana ini kemudian menimbulkan reaksi pro dan kontra dari kalangan pengusaha jasa konstruksi.

Akhirnya, pada tanggal 20 Juli 2008 dengan menerbitkan PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, pemerintah benar-benar merealisasikan rencana pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi tersebut.

Silahkan baca kelanjutannya di sini : Akhirnya, PPh Jasa Konstruksi kembali bersifat Final

Leave a Reply