Restatement Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ?

Dalam penyajian laporan keuangan sebuah perusahaan, tidak jarang ditemukan hal-hal yang menyebabkan laporan keuangan harus direvisi ataupun disajikan kembali, baik itu disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, kekeliruan penerapan kebijakan akuntansi, kecurangan, kelalaian, adanya penerapan kebijakan akuntansi yang baru ataupun karena adanya perubahan estimasi akuntansi.

Lantas, sekiranya koreksi atau perubahan laporan keuangan harus dilakukan misalnya disebabkan karena adanya kekeliruan perhitungan matematis, bagaimana penerapannya ? Apakah hanya laporan keuangan periode berjalan yang dikoreksi atau termasuk laporan keuangan periode sebelumnya ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengacu pada PSAK No. 25 Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar, dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

PSAK No. 25 mengelompokkan faktor utama yang mempengaruhi revisi atau penyajian kembali laporan keuangan ke dalam 3 kelompok, yaitu (1) Perubahan Estimasi Akuntansi (changes in accounting estimates), (2) Kesalahan Mendasar (fundamental errors), dan (3) Perubahan Kebijakan Akuntansi (changes in accounting policies).

Silahkan baca lebih lanjut di sini : Koreksi atau Penyajian Kembali Laporan Keuangan, bagaimana pengaturannya menurut PSAK ?

Leave a Reply