Penghapusan Sanksi Administrasi bagi WP Orang Pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan

Harian Bisnis Indonesia terbitan tanggal 1 Mei 2009 kemarin memberitakan bahwa :

Ketentuan mengenai penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP), sudah bisa dilaksanakan. Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam surat 27 April 2009 No. S-128/PJ/2009, telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan ketentuan itu. "Terhadap WP orang pribadi baru yang terlambat menyampaikan SPT yaitu menyampaikan SPT PPh OP tahun pajak 2008 dalam jangka waktu 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2009, sanksi administrasi berupa denda dapat dipertimbangkan untuk dihapuskan secara jabatan," kata Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis, kemarin.

Bagaimana pengaturan lebih lanjut menurut Surat Dirjen Pajak No. S-128/PJ/2009 tersebut ?  Baca penjelasannya di sini >>

Leave a Reply